Perkembangan teknologi digital menawarkan dan memberikan banyak kemudahan dalam berbagai bidang. Termasuk untuk transaksi bisnis, jual-beli aneka komoditas dan pembayarannya yang bisa menggunakan pembayaran di belakang atau paylater.
Belakangan ini mengemuka sistem jual-beli dengan pembayaran di kemudian hari, disebut sistem paylater. Dengan cara ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran. Syarat pengajuannya relatif mudah, sedangkan prosesnya pun cepat. Tidak ribet, tidak pula bertele-tele. Sehingga banyak warga masyarakat yang tertarik menggunakannya.
Namun sebagai Muslim saya masih kurang yakin, bahkan juga ragu hukum, tentang kebolehan bisnis dan transaksi dengan sistem Paylater ini dalam tuntunan agama.
Khusus terkait dengan fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut. Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Apalagi banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis.
Bahkan, ada cenderung sikap keras dan kasar terhadap klien atau nasabah yang dianggap menunggak angsuran sampai pada beberapa waktu tertentu. Seperti mempermalukan klien-nasabah dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakan klien-nasabah yang menunggak kepada publik melalui kontak medsos yang dimiliki klien. Juga, mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar, sikap serta perilaku kasar dengan gaya preman, meneror, mengancam, dan “menakutan” bagi klien. Hal tersebut tentu berdampak lebih lanjut jadi sangat meresahkan masyarakat.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai umat Islam, alangkah baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan, kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka tidak terjerat dengan pinjaman online. Selain itu, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Seperti diketahui, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (Q.S. AlBaqarah, 2: 275).
Paylater atau belanja sekarang bayar kemudian menjadi tren pembayaran yang tengah berkembang di masyarakat belakangan ini.
Apalagi, saat ini banyak perusahaan maupun e-commerce yang memberikan pilihan tersebut kepada konsumennya. Tidak hanya platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia serta aplikasi pembelian tiket, Traveloka dan Tiket.com, saat ini perbankan digital juga memberikan kemudahan dengan pilihan pembayaran paylater.
Namun, apakah paylater halal dan bisa digunakan oleh semua orang, apalagi bagi umat Muslim yang hanya mau menggunakan produk sesuai dengan syariat Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan halal dan haramnya paylater ditentukan oleh skema atau sistem yang digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Menurut Andi, jika pemberi pinjaman atau pembuat paylater memberikan pinjaman tanpa dikenakan bunga saat nasabah membayar, maka bisa dikatakan halal. Sebab, bunga ataupun riba tidak diperbolehkan dalam sistem syariah.
Menurutnya, dalam skema syariah yang digunakan adalah istilah bagi hasil. Artinya, jumlah pinjaman dan pembayaran yang nanti dikembalikan sudah ditetapkan sejak awal.
"Jadi misalnya pinjamannya Rp1 juta gitu ya, kemudian dihitung dan nanti dilunasi jadinya Rp1,5 juta dan ini yang kemudian dicicil tiap bulannya. Yang pasti tidak mengandung unsur bunga ketika pengembaliannya, itu akan menjadi halal," ujar Andy kepada CNNIndonesia.com.
Namun, jika dalam pembayaran atau pencicilannya dikenakan bunga, maka itu akan menjadi haram. Sehingga, halal atau haramnya memang kembali lagi pada sistem yang digunakan oleh pemberi pinjaman.
"Jadi tergantung dari skema ataupun perjanjian di awal ini nanti pengembaliannya seperti apa. Apakah ada mengandung unsur bunga atau tidak," jelasnya.
Andi mengatakan jika umat Muslim ingin lebih tenang dalam menggunakan paylater, maka bisa mencari perusahaan yang sudah berlabel syariah. Sebab, dengan label tersebut, tak perlu lagi ada ketakutan atau keraguan bahwa pinjaman tersebut haram.
"Sebaiknya pinjam paylaternya dari perusahaan fintech yang memang sudah berlabel syariah, karena berarti perusahaan tersebut sudah diawasi oleh DSN MUI melalui dewan pengawas syariah yang dimiliki," imbuhnya.
Jika tak mau memakai fasilitas itu, Andi mengatakan ada alternatif lain yang bisa dilakukan umat Muslim untuk mendapat pinjaman mendatangi perusahaan berlabel syariah yang sama mudahnya digunakan seperti paylater.
"Selain paylater juga bisa dengan pinjaman dari fintech ataupun pegadaian yang memang sudah berlabel syariah. Karena sebenarnya mau apapun produk keuangannya, bila sudah ada label syariahnya, maka kita lebih tenang karena lebih terjamin kehalalannya," jelasnya.
Sementara, Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan paylater sama jenisnya dengan kartu kredit yang termasuk dalam utang konsumtif dan memiliki sisi positif dan negatif.
Menguntungkan atau sangat membantu jika menggunakan paylater hanya saat keadaan darurat, misalnya membeli tiket pesawat untuk mengunjungi orang tua sakit di saat tidak pegang uang. Namun, merugikan jika digunakan untuk belanja tak penting atau liburan.
"Menurut saya, akan lebih baik kalau kita berbelanja apabila kita punya uangnya saja, jangan ngutang. Walaupun barangnya didiskon, tapi kalau kena biaya denda, bunga dan lain-lain harganya jadi bertambah," pungkasnya.
Shopee Paylater adalah salah satu metode pembayaran yang sering dipilih oleh pengguna Shopee. Namun, tidak jarang saat menggunakannya, pengguna mengalami kendala Shopee Paylater tidak bisa digunakan. Alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan ini bisa jadi karena 3 hal.
Ketiga penyebab ini bukan berarti tidak bisa diatasi. Anda bisa mengikuti beberapa tips dan solusi yang akan dijelaskan di bawah ini. Yuk simak!
Baca juga: Cara Mengaktifkan Shopee Paylater dan Cara Bayar
Alasan Kenapa Shopee Paylater Tidak Bisa Digunakan
Metode Shopee Paylater menawarkan kemudahan bagi pengguna Shopee. Pasalnya, metode satu ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian sekarang dan membayar nanti.
Dengan kata lain, pengguna Shopee Paylater bisa membeli barang dengan metode cicilan. Cicilan yang diambil bisa bervariasi mulai dari 1 hingga 24 bulan. Pengguna akan dikenakan bunga dari setiap cicilan yang diambil. Nilai bunganya bisa bervariasi mulai dari 2,95% dari jumlah pembayaran.
Tidak hanya bisa untuk membeli barang, Spaylater juga bisa dipakai untuk membayar tagihan. Misalnya, tagihan internet, listrik, dan asuransi. Tetapi, dalam penggunaannya, beberapa pengguna menemui kendala Shopee Paylater yang tidak bisa digunakan.
Sebenarnya, ada 3 alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan dan 3 penyebab ini dapat disimak dalam penjelasan berikut.
Ketika mengajukan Shopee Paylater, pengguna akan diminta mengisi data. Beberapa diantaranya data pribadi seperti KTP, NIK, alamat lengkap, dan nomor telepon. Jika pihak Shopee menemukan ketidaksesuaian antara data yang Anda masukkan, pihak Shopee Paylater akan menonaktifkan akun Anda.
Dengan demikian, Anda tidak akan bisa menggunakan akun. Meskipun Anda melakukan pembayaran tagihan dengan tepat waktu.
Baca juga: 4+ Cara Pendaftaran dan Cara Aktivasi Shopee Pay Later
Alasan berikutnya kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan adalah produk yang dipilih tidak memenuhi syarat. Shopee Paylater tidak mendukung untuk pembayaran emas, e-voucher, uang elektronik/e-money, atau Toko Terpilih.
Beberapa toko juga ada yang tidak menerima pembayaran melalui Shopee Paylater. Sehingga ketika Anda menemui masalah ini, maka Anda harus memilih metode pembayaran lain.
Jika Anda pernah terlambat membayar tagihan Shopee Paylater, maka ini bisa jadi alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan. Pengguna yang belum membayar tagihan yang jatuh tempo secara otomatis akunnya akan dibekukan.
Apabila tidak ingin hal ini terjadi, Anda harus pastikan mengecek tagihan Anda secara berkala. Dan, jangan lupa untuk membayar tagihan tepat waktu supaya tidak sampai terkena denda.
Shopee Paylater memberlakukan aturan denda bagi pengguna yang telat membayar. Jumlah dendanya sebesar 5% dari tagihan yang harus dibayarkan.
Cara Mengatasi Pengajuan Shopee Paylater yang Ditolak
Selain kendala Shopee Paylater yang tidak bisa digunakan, ada pula pengguna yang menghadapi kendala pengajuan Shopee Paylater yang ditolak. Salah satu penyebab hal ini bisa terjadi adalah karena terdapat kendala di data pengajuan.
Untuk itu, bila tidak ingin pengajuan Shopee Paylater Anda ditolak, pastikan untuk menyiapkan dokumen pribadi berikut.
Kendala dalam mengaktifkan Shopee Paylater bisa saja terjadi juga karena proses verifikasi wajah. Terkadang proses verifikasi wajah bisa gagal terdeteksi. Oleh karenanya, berikut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar proses verifikasi wajah berhasil.
Jika semua hal di atas sudah Anda penuhi, namun masih ada masalah pengajuan, silakan hubungi pihak customer service. Anda juga bisa menghubungi call center atau Live Chat Shopee seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Hukum Transaksi Menggunakan Paylater dalam Islam
Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI, Jumat (11/8/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus terkait dengan fitur paylater online. Namun, berdasarkan Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram meski dilakukan atas dasar kerelaan.
Terlebih, banyak kasus yang menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis terhadap nasabahnya. Bahkan, ada yang cenderung bersikap kasar terhadap nasabah yang dianggap menunggak angsuran hingga beberapa waktu.
Seperti yang telah terjadi, ada penyedia pinjol yang mempermalukan klien atau nasabahnya dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakannya kepada publik melalui media sosial yang dimiliki klien.
Selain itu, banyak terjadi penyedia pinjol mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar serta bersikap kasar dengan gaya preman, meneror, dan mengancam klien. Hal ini tentunya dapat berdampak lebih lanjut atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
Diharamkannya hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga pada seluruh layanan pinjaman baik secara offline maupun online.
Mengacu pada syariat Islam, hakikatnya aktivitas pinjam-meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru', yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sementara itu, seluruh aktivitas layanan pinjaman, baik offline maupun online, hukumnya menjadi halal apabila dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai muslim, alangkah lebih baik jika kita mampu meminjamkan uang kepada orang yang benar-benar membutuhkan agar mereka tidak terjerat pinjaman online.
Dengan memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang mengalami kesulitan, termasuk perbuatan dianjurkan dalam Islam atau disebut mustahab.
Cara Mengatasi Shopee Paylater yang Tidak Bisa Digunakan
Ketika pengguna tidak bisa menggunakan akun Shopee Paylater, ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Untuk alasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan karena data yang tak sesuai dan keterlambatan pembayaran, pengguna bisa menghubungi pihak Shopee Paylater melalui beberapa cara.
Baca juga: Jangan Terlambat! Begini Cara Bayar Shopee Paylater
Seperti menghubungi melalui customer service atau call center di nomor 1500702 atau 021-39500300. Selain itu, bisa juga menghubungi melalui email yaitu [email protected]. Fitur Live Chat pun bisa dimanfaatkan bila ingin mengajukan permohonan pengaktifan.
Cara Mengatasi Shopee Paylater yang Diblokir
Untuk mengatasi kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan karena diblokir, pengguna tidak bisa melakukannya melalui aplikasi. Melainkan harus dengan menghubungi pihak Shopee secara langsung.
Cara yang bisa dilakukan sebenarnya tidak beda jauh dari cara pengaktifan kembali Shopee Paylater yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda bisa menghubungi layanan konsumen Shopee Paylater berikut.
Anda hanya perlu menunggu hingga pihak customer service dari Shopee akan memberikan tanggapan. Jika pengaktifan kembali dikabulkan, maka Anda bisa menggunakan lagi akun Shopee Paylater Anda. Pastikan untuk membayar tagihan tepat waktu agar akun Anda tidak ditangguhkan atau diblokir lagi.
Perlu diketahui juga jika Shopee Paylater hanya bisa diaktifkan oleh pengguna terpilih. Pengguna yang terpilih akan mendapat notifikasi guna mengaktifkan Shopee Paylater.
Baca juga: Keunggulan Meminjam Uang di Kredit Pintar
Nah, itulah seluruh penjelasan kenapa Shopee Paylater tidak bisa digunakan disertai dengan cara mengatasinya. Silakan ikuti cara-cara yang sudah dijelaskan bila Anda menemui kendala seperti di atas.
Jika Shopee Paylater memberikan kemudahan dalam pembayaran belanja dan tagihan, Kredit Pintar hadir sebagai solusi pinjaman online yang tepercaya. Proses pendaftarannya mudah dan cepat cair dengan bunga yang rendah.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.
Belanja menggunakan sistem pembayaran paylater kini tengah menjadi tren yang berkembang di masyarakat. Perkembangan teknologi digital kian menawarkan berbagai kemudahan, termasuk dalam transaksi jual beli yang pembayarannya bisa dilakukan di waktu berbeda.
Pembayaran lewat paylater memungkinkan seseorang untuk belanja sekarang, lalu melakukan pembayaran di kemudian hari. Melalui metode pembayaran ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima atau dengan tenggang waktu tertentu.
Bahkan, pembayaran paylater bisa dibayarkan dengan sistem angsuran. Syarat pengajuannya pun sangat mudah, prosesnya cepat, dan tidak terlalu ribet sehingga banyak orang yang tertarik menggunakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, sebagai muslim hendaknya perlu mengetahui hukum bertransaksi atau belanja pakai paylater dalam Islam. Apakah halal atau haram?
Syariat Islam Melarang Transaksi Riba
Seperti yang diketahui, syariat Islam telah menegaskan kepada umatnya terkait larangan transaksi jual beli dan utang piutang yang didalamnya mengandung riba. Larangan ini salah satunya termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah: 275).
Singkatnya, riba adalah biaya tambahan yang disyaratkan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Pembayaran melalui sistem paylater bisa mengandung perbuatan riba ketika terdapat unsur ziyadah (tambahan) yang disyaratkan oleh penyedia layanan pinjaman kepada konsumennya.
Oleh sebab itu, umat Islam sangat disarankan agar dapat memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam supaya tidak terjerat layanan yang merugikan.